ARTIKEL kepribadian muhammadiya


Kepribadian Muhammadiyah

Latar Belakang  Dirumuskannya Kepribadian Muhammadiyah
1.      Adanya kekaburan terhadap pemahaman Agama Islam di kalangan Muhammadiyah, termasuk di kalangan  para aktifis Muhammadiyah., khususnya para penerus perjuangan Muhammadiyah, lebih-lebih di kalangan pengella amal usaha.
2.      Memudarnya semangat perjuangan terjadinya penyimpangan gerak langkah Muhammdiyah disebabkan ketidakjelasan arah, tujuan terhadap cita-cita perjuangan Muhammadiyah di kalangan anggota khususnya pada generasi penerus  Muhammadiyah.
3.      Adanya ketidakfahaman akan kepribadian Muhammadiyah pada para penerus perjuangan Muhammadiyah, menyebabkan mereka terombang-ambing oleh gerakan-gerakan dan paham agama yang berkembang dalam masyarakat.
4.      Masuknya pengaruh luar yang tidak sesuai dengan  ruh, cita-cita semangat perjuangan  Muhammadiyah yang menyebabkan  kelesuan / melemahkanya dedikasi, hilangnya loyalitas terhadap cita-cita perjuangan Muhammadiyah, sikap – mental yang  materialistic,  penyimpangan arah perjuangan Muhammadiyah..
5.      Ceramah / uraian KH Faqih Usman yang berjudul “Apakah Muhammadiyah itu ?” dalam sebuah Kursus Pimpinan Muhammadiyah di bulan Ramadhan tahun 1381 H, di Yogyakarta,  yang diikuti oleh Pimpinan Muhammadiyah dari seluruh Indonesia..
Kronologi Lahirnya Kepribadian Muhammadiyah  dan Pelaksanannya
1.      Pada Muktamar Muhammadiyah (darurat) tahun 1946 di Yogyakarta, telah diterima rumusan “Muqdimah AD Muhammadiya” yang disusun oleh Ki Bagus Hadikusumo (Ketua PB Mhammadiyah 1942 – 1953), kemudian disempurnakan dan disahkan dalam Sidang Tanwir 1951 , yang merupakan amanat Muktamar ke 31 tahun 1950 di Yogyakart.
2.      Pada Muktamar ke 33 tahun  di Palembang telah disahkan rumusan ‘Khiththah Muhammadiyah”
3.      Pada Muktamar ke 35 (setengah abad) tahun 1962 di Jakarta, disahkan rumusan Kepribadian Muhammadiyah.
4.      Pada Muktamar ke 37 tahun 1968 di Yogyakarta disah keputusan tentang tajdid di bidang ideology meliputi (a) Ideologi (Matan Cita-cita dan Keyakinan hidup Muhammadiyah = MKCH),  (b) Khiththah Perjuangan. Gerak dan amal usaha  Organisasi.
5.      Pada Muktamar Muhammadiyah ke 38 tahun 1971 di Ujung Pandang (Makassar) disahkan keputusan tentang  ‘Peningkatan Muhammadyah Sebagai Gerakan Dakwah Islam.’
6.      Pada Muktamar Muhammadiyah ke 39 tahun 1975 di Padang telah disahkan keputusan tentang program  ‘Peningkatan Dakwah Muhammadiyah’
Perumus Kepribadian Muhammadiyah  ;
      Konsep awal kepribadian Muhammdiyah dilontarkan oleh KH Faqih Usman dalam sebuah kursus pimpinan  yang diselenggarakan oleh PP Muhammadiyah dan diikuti oleh pimpinan Muhammadiyah seluruh Indonesia pada bulan Ramadhan 1381 H di Yogyakarta. Pada waktu itu KH Faqih Usman memberikan kuliahnya dengan judul “ Apakah Muhammadiyah itu?’
Konsep itu kemudian disempurnakan oleh sebuah tim yang anggotanya adalah ;
1.      KH Faqih Usman.
2.      Prof. H.Farid Makruf,
3.      H.Djarnawi Hadikusumo,
4.      M. Djindar Tamimy,
5.      Dr. Hamka,
6.      KH R. Muhd Wardan Diponingrat,
7.      M. Saleh Ibrahim

Pengertian dan Fungsi  Kepribadian Muhammadiyah
Kepribadian Muhammadiyah bukanlah hal (sesuatu) yang baru, Kepribadian Muhammadiyah adalah sesuatu yang menyatu dalam diri Muhammadiyah yang merupakan karakter / watak Muhammadiyah yang menjadi ciri Muhammadiyah. Kepribadian Muhammadiyah adalah rumusan hasil penggalian dari filosofi, pokok-pokok pikiran, prinsip dasar perjuangan, metode perjuangan,  tindakan dan gerak langkah  KHA Dahlan; para murid-muridnya dan aktifis Muhammadiyah pada waktu awal.. Dengan demikian, dalam rumusan itu berbagai hal  yang tidak sesuai dengan gagasan, cita-cita perjuangan Muhammadiyah dan keteladanan KHA Dahlan dan para muridnya telah dibersihkan. Ringkasnya rumusan itu telah dibersihkan dari hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran dan keteladanan Nabi Muhammad SAW’
Fungsi Kepribadian Muhammadiyah adalah untuk menjadi landasan, pedoman dan pegangan  para pemimpin, aktifis dan anggota Muhammadiyah dalam menjalankan roda organisasi, gerakan dan amal usaha agar tidak terombang-ambing oleh pengaruh luar dan tetap istiqomah kepada cita-cita dan perjuangan Muhammadiyah serta cara memperjuangkan cita-citanya. Artinya tidak terpengaruh oleh paham-paham agama lain, ideologi-ideologi lain, aliran-aliran agama lain, isme-isme, gerakan-gerakan politik, gaya hidup, kebudayaan dan peradaban non muslim serta cara berpikir non muslim (seprti cara berpikir Barat, sekuler, liberal dsb)

HAKIKAT MUHAMMADIYAH
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut perubahan strukturil dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi-mungkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya ialah masyarakat, sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: "menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama dengan golongan Islam lainnya.

MUHAMMADIYAH DAN MASYARAKAT
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar-ma'ruf nahi mungkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jamaah.
Di samping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal-usaha seperti tersebut pada Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya
Penyelenggaraan amal-usaha, tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita-Cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
MUHAMMADIYAH DAN POLITIK
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma ma'ruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya
Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah.
Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa:
Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun
Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
MUHAMMADIYAH DAN UKHUWAH ISLAMIYAH
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya.
Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi atau institusi lainnya.
1. DASAR PROGRAM MUHAMMADIYAH
Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta'at beribaclah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat
Menepatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar-ma'ruf nahi-mungkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.




2. Dasar Amal Usaha Muhammadiyah.
1.      Hidup manusia itu berdasar tauhid, ibadah dan taat kepada Allah SWT.
2.      Hidup manusia bermasyarakat.
3.      Mematuhi ajaran-ajaran  Agama Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu  satu-satunya landasan kepribadian  dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia dan akhirat
4.      Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepa Allah dan ihsan kepada kemanusian.
5.      Ittiba’ kepada langkah dan perjuangan Nabi Muhammad SAW.
6.      Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.
3. Pedoman Amal Usaha Muhammadiyah
1.      Berpegang teguh pada ajaran Allah dan RasulNya.
2.      Bergerak membangun di segenap bidang dan lapangan  dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridhai Allah.
4. Sifat Muhammadiyah.
1.      Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan.
2.      Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah.
3.      Lapang dada, luas pandangan dengan memegang teguh ajaran Islam.
4.      Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan.
5.      Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan serta  Dasar dan Falsafah Negara yang sah.
6.      Amar ma’ruf nahi mungkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh tauladan yang baik.
7.      Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud islah dan pembangunan sesuai dengan ajaran islam.
8.      Bekerja sama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela kepentingannya.
9.      Membantu pemerintah serta bekerja sama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun Negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah.
10.  Bersifat adil serta korektif kedalam dan keluar dengan bijaksana..

Paham Keagamaan Muhammadiyah

1. Sumber Ajaran Islam
Muhammadiyah, sebagai gerakan keagamaan yang berwatak sosio kultural, dalam dinamika kesejarahannya selalu berusaha merespon berbagai perkembangan kehidupan dengan senantiasa merujuk pada ajaran Islam yang bersumber dari dua sumber primer ajaran ini. Yakni Alquran dan Assunnah Almaqbulah. Hal ini bisa kita lihat di dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB II Pasal 4 ayat 1. Hanya saja istilah Assunnah Almaqbulah baru digunakan setelah diresmikan istilahnya pada Keputusan Musyawarah Nasional Majlis Tarjih XXV tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di Jakarta tahun 2000, dan sebelumnya digunakan istilah Assunnah Ashshahihah.
Untuk mencapai maksud dan tujuannya yaitu mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, maka Muhammadiyah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan. Dalam pengembangan bidang keagamaan dan dakwah ditangani oleh dua majlis yaitu Majlis Tarjih dan Tajdid (MTT) dan Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus (MT-DK).
Pemahaman Ajaran Islam
Hal-hal yang berkaitan dengan paham agama dalam Muhammadiyah secara garis besar dan pokok-pokoknya ialah sebagai berikut:
1.      Agama, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad S.A.W. ialah apa yang diturunkan Allah dalam Alquran dan yang disebut dalam Sunnah maqbulah, berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat (Kitab Masalah Lima, Al-Masail Al-Khams tentang al-Din).
2.      Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad S.A.W., sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi (Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah/MKCHM butir ke-2).
3.      Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: (a) ‘Aqidah; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam; (b) Akhlaq; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia; (c) ‘Ibadah; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ‘ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah S.A.W. tanpa tambahan dan perubahan dari manusia; (d) Mu’amalah dunyawiyat; Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalah dunyawiyat (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ‘ibadah kepada Allah S.W.T. (MKCH, butir ke-4).
4.      Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata karena Allah, agama semua Nabi, agama yang sesuai dengan fitrah manusia, agama yang menjadi petunjuk bagi manusia, agama yang mengatur hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama, dan agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah dan agama yang sempurna. (Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah/PHIWM, bab Pandangan Islam Tentang Kehidupan).
5.      Bahwa dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah Alquran dan Sunnah. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ‘ibadah mahdhah padahal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih dalam Alquran dan Sunnah maqbulah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari nash yang ada melalui persamaan ‘illat, sebagaimana telah dilakukan oleh ‘ulama salaf dan Khalaf (Kitab Masalah Lima, Al-Masail Al-Khams tentang Qiyas).
6.      Muhammadiyah dalam memaknai tajdid mengandung dua pengertian, yakni pemurnian (purifikasi) dan pembaruan (dinamisasi) (Keputusan Munas Tarjih di Malang).
Salah satu dari enam prioritas program Muhammadiyah periode 2005-2010 ialah pengembangan tajdid di bidang tarjih dan pemikiran Islam secara intensif dengan menguatkan kembali rumusan-rumusan teologis seperti tauhid sosial, serta gagasan operasional seperti dakwah jamaah, dengan tetap memperhatikan prinsip dasar organisasi dan nilai Islam yang hidup dan menggerakkan (Keputusan Muktamar ke-45 di Malang tahun 2005).
Mengingat kecenderungan atau gejala melemahnya dan dangkalnya pemahaman mengenai Islam dalam Muhammadiyah, pada saat yang sama, terdapat fenomena orang Muhammadiyah mengembangkan paham sendiri-sendiri atau malah mengikuti paham lain, maka diperlukan ikhtiar sistematis untuk menanamkan atau memantapkan kembali paham Agama (Islam) dalam Muhammadiyah. Di antara langkah-langkah untuk menanamkan (memantapkan) kembali paham Islam dalam Muhammadiyah ialah sebagai berikut:
1.      Majelis Tarjih memproduksi/menghasilkan berbagai pedoman/tuntunan tentang ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan baik yang menyangkut aqidah, ibadah, akhlak, maupun mu’amalat duniawiyah secara lengkap, mudah dipahami, dan bervariasi untuk dijadikan pedoman dan dimasyarakatkan/dipublikasikan sesuai dengan keputusan-keputusan Muktamar/Munas Tarjih.
2.      Pimpinan Persyarikatan diikuti oleh Organisasi Otonom, amal usaha, dan berbagai institusi dalam Muhammadiyah di berbagai tingkatan dari Pusat hingga Ranting menggiatkan kembali Kajian Intensif Islam dalam Muhammadiyah, serta menyelenggarakan Pengajian Pimpinan dan Pengajian Anggota, yang di dalamnya dipaketkan materi khusus secara mendalam dan luas tentang Paham Agama (Islam) dalam Muh       mmadiyah.
3.      Menggiatkan pengajian-pengajian umum yang membahas tentang Islam multiaspek dalam Muhammadiyah baik secara rutin maupun dengan memanfaatkn momentum-momentum tertentu.
4.      Menyebarluaskan paham agama (Islam) dalam Muhammadiyah ke berbagai lingkungan serta media publik, termasuk melalui website, internet, dakwah seluler, dan sebagainya sehingga paham Islam yang dikembangkan Muhammadiyah dapat dibaca, dipahami, dan diamalkan oleh umat Islam dan masyarakat luas.
5.      Menghidupkan kembali kultum/pengajian singkat di berbagai kegiatan, yang antara lain menjelaskan tentang berbagai aspek ajaran Islam yang dipahami dan dipraktikan Muhammadiyah, sehingga bukan sekadar membahas masalah-masalah organisasi belaka, kendati tetap penting.
2. Bidang Aqidah
Aqidah Islam menurut Muhamadiyah dirumuskan sebagai konsekuensi logis dari gerakannya. Formulasi aqidah yang dirumuskan dengan merujuk langsung kepada suber utama ajaran Islam itu disebut ‘aqidah shahihah, yang menolak segala bentuk campur tangan pemikiran teologis. Karakteristik aqidah Muhammadiyah itu secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, nash sebagai dasar rujukan. Semangat kembali kepada Alquran dan Sunnah sebenarnya sudah menjadi tema umm pada setiap gerakan pembaharuan. Karena diyakini sepenuhnya bahwa hanya dengan berpedoman pada kedua sumber utama itulah ajaran Islam dapat hidup dan berkembang secara dinamis. Muhammadiyah juga menjadikan hal ini sebagai tema sentral gerakannya, lebih-lebih dalam masalah aqidah, seperti dinyatakan: “Inilah pokok-pokok ‘aqidah yang benar itu, yang terdapat dalam Alquran dan dikuatkan dengan pemberitaan-pemberitaan yang mutawatir.”
Berdasarkan pernyataan di atas, jelaslah bahwa sumber aqidah Muhammadiyah adalah alquran dan Sunnah yang dikuatkan dengan berita-berita yang mutawatir. Ketentuan ini juga dijelaskan lagi dalam pokok-pokok Manhaj Tarjih sebagai berikut: “(5) Di dalam masalah aqidah hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir, (6) Dalil-dalil umum Alquran dapat ditakhsis dengan hadits ahad, kecuali dalam bidang aqidah, (16) dalam memahami nash, makna zhahir didahulukan daripada ta’wil dalam bidang aqidah dan takwil sahabat dalam hal itu tidak harus diterima.”
Ketentuan-ketentuan di atas jelas menggambarkan bahwa secara tegas aqidah Muhammadiyah bersumber dari Alquran dan Sunnah tanpa interpretasi filosofis seperti yang terdapat dalam aliran-aliran teologi pada umumna. Sebagai konsekuensi dari penolakannya terhadap pemikiran filosofis ini, maka dalam menghadapi ayat-ayat yang berkonotasi mengundang perdebatan teologis dalam pemaknaannya, Muhammadiyah bersikap tawaqquf seperti halnya kaum salaf.
Kedua, keterbatasan peranan akal dalam soal aqida Muhammadiyah termasuk kelompok yang memandang kenisbian akal dalam masalah aqidah. Sehingga formulasi posisi akal sebagai berikut “Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai pengertian oleh akal dalam hal kepercayaan, sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah dan hubungan-Nya dengan sifat-sifat yang ada pada-Nya.”
Ketiga, kecondongan berpandangan ganda terhadap perbuatan manusia. Pertama, segala perbuatan telah ditentukan oleh Allah dan manusia hanya dapat berikhtiar. Kedua, jika ditinjau dari sisi manusia perbuatan manusia merupakan hasil usaha sendiri. Sedangkan bila ditinjau dari sis Tuhan, perbuatan manusia merupakan ciptaan Tuhan.
Keempat, percaya kepada qadha’ dan qadar. Dalam Muhammdiyah qadha’ dan qadar diyakini sebagai salah satu pokok aqidah yang terakhir dari formulasi rukun imannya, dengan mengikuti formulasi yang diberikan oleh hadis mengenai pengertian Islam, Iman dan Ihsan.
Kelima, menetapkan sifat-sifat Allah. Seperti halnya pada aspek-aspek aqidah lainnya, pandangan Muhammadiyah mengenai sifat-sifat Allah tidak dijelaskan secara mendetail. Keterampilan yang mendekati kebenaran Muhammadiyah tetap cenderung kepada aqidah salaf.
3. Bidang Hukum
Muhammadiyah melarang anggotanya bersikap taqlid, yaitu sikap mengikuti pemikiran ulama tanpa mempertimbangkan argumentasi logis. Dan sikap keberagaman menumal yang dibenarkan oleh Muhammadiyah adalah ittiba’, yaitu mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasi serta mengikutinya dengan pertimbangan logika. Di samping itu, Muhammadiyah mengembangkan ijtihad sebagai karakteristik utama organisasi ini. Adapun pokok-pokok utama pikiran Muhammadiyah dalam bidang hokum yang dikembangkan oleh Majlis Tarjih antara lain:
1.      Ijtihad dan istinbath atas dasar ‘illah terhadap hal-hal yang terdapat di dalam nash, dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbdi dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia.
2.      Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum.
3.      Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya Majlis Tarjih yang paling benar. Koreksi dari siapa pun akan diterima sepanjang diberikan dalil-dalil yang lebih kuat. Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan.
4.      Ibadah ada dua macam, yaitu ibadah khusus, yaitu apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu, dan ibadah umum, yaitu segala perbuatan yang dibolehkan oleh Allah dalam rangka mendekatkan diri kepadaNya.
5.      Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari Alquran dan Sunnah, pemahamannya dapat menggunakan akal sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan.
4. Bidang Akhlak
Mengingat pentingnya akhlaq dalam kaitannya dengan keimanan seseorang, maka Muhammadiyah sebagai gerakan Islam juga dengan tegas menempatkan akhlaq sebagai salah satu sendi dasar sikap keberagamaannya. Dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah dijelaskan “Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi pada nilai-nilai ciptaan manusia.”
Akhlak adalah nilai-nilai dan sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan (Imam Ghazali). Nilai dan perilaku baik dan burruk seperti sabar, syukur, tawakal, birrul walidaini, syaja’ah dan sebagainya (Al-Akhlaqul Mahmudah) dan sombong, takabur, dengki, riya’, ‘uququl walidain dan sebagainya (Al-Akhlaqul Madzmuham).
Mengenai Muhammadiyah menjadikan akhlaq sebagai salah satu garis perjuangannya, hal ini selain secara tegas dinyatakan dalam nash, juga tidak dapat dipisahkan dari akar historis yang melatarbelakangi kelahirannya. Kebodohan, perpecahan di antara sesama orang Islam, melemahnya jiwa santun terhadap dhu’afa’, pernghormatan yang berlebi-lebihan terhadap orang yang dianggap suci dan lain-lain, adalah bentuk realisasi tidak tegaknya ajaran akhlaqul karimah.
Untuk menghidupkan akhlaq yang islami, maka Muhammadiyah berusaha memperbaiki dasar-dasar ajaran yang sudah lama menjadi keyakinan umat Islam, yaitu dengan menyampaikan ajaran yang benar-benar berdasar pada ajaran Alquran dan Sunnah Maqbulah, membersihkan jiwa dari kesyirikan, sehingga kepatuhan dan ketundukan hanya semata-mata kepada Allah. Usaha tersebut ditempuh melalui pendidikan, sehingga sifat bodoh dan inferoritas berangsur-angsur habis kemudian membina ukhuwah antar sesame muslim yang disemangati oleh Surat Ali Imron ayat 103.
Adapun sifat-sifat akhlak Islam dapat digambarkan sebagai berikut:
1.      Akhlaq Rabbani : Sumber akhlaq Islam itu wahyu Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bertujuan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Akhlaq Islamlah moral yang tidak bersifat kondisional dan situasional, tetapi akhlaq yang memiliki nilai-nilai yang mutlak. Akhlaq rabbanilah yang mampu menghindari nilai moralitas dalam hidup manusia (Q.S.) Al-An’am / 6 : 153).
2.      Akhlak Manusiawi. Akhlaq dalam Islam sejalan dan memenuhi fitrah manusia. Jiwa manusia yang merindukan kebaikan, dan akan terpenuhi dengan mengikuti ajaran akhlaq dalam Islam. Akhlaq Islam benar-benar memelihara eksistensi manusia sebagai makhluk terhormat sesuai dengan fitrahnya.
3.      Akhlak Universal. Sesuai dengan kemanusiaan yang universal dan menyangkut segala aspek kehidupan manusia baik yang berdimensi vertikal, maupun horizontal. (Q.S. Al-An’nam : 151-152).
4.      Akhlak Keseimbangan. Akhlaq Islam dapat memenuhi kebutuhan sewaktu hidup di dunia maupun di akhirat, memenuhi tuntutan kebutuhan manusia duniawi maupun ukhrawi secara seimbang, begitu juga memenuhi kebutuhan pribadi dan kewajiban terhadap masyarakat, seimbang pula. (H.R. Buhkori).
5.      Akhlaq Realistik. Akhlaq Islam memperhatikan kenyataan hidup manusia walaupun manusia dinyatakan sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dibanding dengan makhluk lain, namun manusia memiliki kelemahan-kelemahan itu yaitu sangat mungkin melakukan kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu Allah memberikan kesempatan untuk bertaubat. Bahkan dalam keadaan terpaksa. Islam membolehkan manusia melakukan yang dalam keadaan biasa tidak dibenarkan. (Q.S. Al- Baqarah / 27 : 173) (http://luqm.multiply.com/journal/item/74).

5. Bidang Mu’amalah Dunyawiyah
Mua’malah : Aspek kemasyarakatan yang mengatur pegaulan hidup manusia diatas bumi ini, baik tentang harta benda, perjanjian-perjanjian, ketatanegaraan, hubungan antar negara dan lain sebagainya.
Di dalam prinsip-prinsip Majlis Tarjih poin 14 disebutkan “Dalam hal-hal termasuk Al-Umurud Dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para nabi, menggunakan akal sangat diperlukan, demi untuk tercapainya kemaslahatan umat.”

Adapun prinsip-prinsip mu’amalah dunyawiyah yang terpenting antara lain:
1.      Menganut prinsip mubah.
2.      Harus dilakukan dengan saling rela artinya tidak ada yang dipaksa.
3.      Harus saling menguntungkan. Artinya mu’amalah dilakukan untuk menarik mamfaat dan menolak kemudharatan.
4.      Harus sesuai dengan prinsip keadilan.

C. Metodologi Ijtihad
Jalan Ijtihad yang ditempuh Majlis Tarjih meliputi :
1.      Ijtihad Bayan : yaitu ijtihad terhadap ayat yang mujmal baik karena belum jelas maksud lafadz yang dimaksud, maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda, mengandung arti musytarak ataupun karena pengertian lafadz dalam ungkapan yang konteksnya mempunyai arti yang jumbuh (mutasyabih) ataupun adanya beberapa dalil yang bertentangan (ta’arrudl) dalam hal terakhir digunakan cara jama’ dan talfiq.
2.      Ijma’: Kesepakatan para imam mujtahid di kalangan umat Islam tentang suatu hukum Islam pada suatu masa (masa sahabat setelah Rasulullah wafat). Menurut kebanyakan para ulama, hasil ijma’ dipandang sebagai salah satu sumber hukum Islam sesudah Alquran dan Sunnah. Pemikiran tentang ijma’ berkembang sejak masa sahabat sampai masa sekarang, sampai masa para imam mujtahid.
3.      Qiyas: Menyamakan sesuatu hal yang tidak disebutkan hukumnya di dalam nash, dengan hal yang disebutkan hukumnya di dalam nash, karena adanya persamaan illat (sebab) hukum pada dua macam hal tersebut, contoh: hukum wajib zakat atas padi yang dikenakan pada gandum. Untuk Qiyas digunakan dalam bidang muamalah duniawiyah, tidak berlaku untuk bidang ibadah mahdlah. La qiyasa fil ibadah.
4.      Maslahah, atau Istislah. Yaitu, menetapkan hukum yang sama sekali tidak disebutkan dalam nash dengan pertimbangan untuk kepentingan hidup manusia yang bersendikan mamfaat dan menghindarkan madlarat. Contoh, mengharuskan pernikahan dicatat, tidak ada satu nash pun yang membenarkan atau membatalkan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas terjadinya perkawinan yang dipergunakan oleh negara. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak suami istri. Tanpa pencatatan negara tidak mempunyai dokumen otentik, atas terjadinya perkawinan.
5.      Istihsan: yaitu memandang lebih baik, sesuai dengan tujuan syariat, untuk meninggalkan ketentuan dalil khusus dan mengamalkan dalil umum. Contoh: Harta zakat tidak boleh dipindah tangankan dengan cara dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Tetapi kalau tujuan perwakafan (tujuan syar’i) tidak mungkin tercapai, larangan tersebut dapat diabaikan, untuk dipindah tangankan, atau dijual, diwariskan atau dihibahkan. Contoh : Mewakafkan tanah untuk tujuan pendidikan Islam. Tanah tersebut terkena pelebaran jalan, tanah tersebut dapat dipindahtangankan dengan dijual, dibelikan tanah ditempat lain untuk pendidikan Islam yang menjadi tujuan syariah diatas.

Akal dan Pikiran menurut Budha dan Islam

Pembahasan mengenai judul di atas akan kami awali dengan pemaknaan dan uraian akal dan pikiran melalui Al-Qur’an. Hal ini kami lakukan atas dasar pemahaman bahwa meskipun “timur” itu tidak berarti “islam” dan “islam” itu sendiri juga bukan merupakan “timur”, namun fakta menunjukkan bahwa para pemikir-pemikir yang berasal dari timur, khususnya yang berasal dari tanah arab umumnya melandasi ataupun memulai kajian akal dan pikiran mereka berbasiskan dengan apa-apa yang sudah termaktub di dalam Al-Qur’an.
Selain mengambil pemikiran para pemikir islam, uraian ini juga akan mengangkat khasanah pemikiran Sidharta Budha Gautama. Ini tidak lepas dari pengaruh pemikiran atau filsafat Budha yang sangat mashyur, khususnya di Benua Asia.
Demikian pengantar uraian singkat kami mengenai judul di atas. Sebenarnya masih banyak tokoh-tokoh dari dunia timur yang layak diangkat di dalam tulisan ini (baca: di luar Budha dan Islam). Namun mengingat kami berdua hanya fokus dengan agama yang telah kami anut masing-masing maka tulisan ini hanya akan menyajikan pemikiran yang berasal dari tokoh-tokoh dengan latar agama yang sama dengan agama yang kami anut, yakni Budha (Soeprano Effendi) dan Islam (Wim Permana).
1. Akal dan Pikiran dalam Al-Qur’an
Kata dan makna “akal” pada masa pra-islam.
Pada masa pra-islam, akal hanya berarti kecerdasan praktis yang ditunjukkan seseorang dalam situasi yang berubah-ubah. Akal sangat berkaitan dengan pemecahan masalah. Oleh karena itu, ia bersifat praktis. Tok! Seorang ‘aqli menurut tradisi arab pra-islam adalah dia yang memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah dan menemukan jalan keluar dalam situasi apa pun juga.
Kata dan makna “akal” pada masa pasca-islam (Al-Qur’an)
Dalam Al-Qur’an, kata akal (’aql) disebut 49 kali dalam 28 surah: 31 kali dalam surah makkiyah (turun di Kota Mekkah) dan 18 kali dalam surah madaniyah (turun di Kota Madinah).
Akal memiliki makna yang sangat padat dalam Al-Qur’an. Dalam perbendaharaan kata umat islam, akal memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Sehingga barang siapa yang sampai tidak memiliki akal akan dianggap tidak laik untuk beribadah. Dari segi ibadah, ia sangat erat kaitannya dengan kesadaran.
Menurut Qurais Shihab, Al-Qur’an menggunakan kata itu untuk “sesuatu yang mengikat atau menghalangi seseorang terjerumus ke dalam kesalahan atau dosa”. Dengan menelusuri ayat yang menggunakan akar kata ‘aql, sesuatu dalam konteks di atas dapat dimaknai:
1.      Daya untuk memahami sesuatu (QS Al-Ankabut [29]: 43)
2.      Dorongan moral (QS Al-An’am [6]: 151)
3.      Daya untuk mengambil pelajaran, hikmah, dan kesimpulan (QS Al-Mulk [67]: 10).
Kata dan makna “pikiran” pada dalam Al-Qur’an
Kata “pikir” dan “pakar” dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Arab fikr yang dalam Al-Qur’an menggunakan istilah fakkara dan tafakkarun. Kata fikr menurut Quraish Shihab diambil dari kata fark yang dalam bentuk faraka dapat berarti:
1.      mengorek sehingga apa yang dikorek itu muncul
2.      menumbuk sampai hancur, dan
3.      menyikat (pakaian) sehingga kotorannya hilang.
Baik kata fikr maupun kata fark memiliki makna yang serupa. Bedanya, fikr digunakan untuk hal-hal yang konkret. Larangan berpikir tentang Tuhan adalah sebuah contoh tentang objek fikr. Dari makna dasar fikr itu terkandung makna yang sangat dalam menyangkut usaha serius, giat, dan tak kenal lelah untuk mengelaborasi, atau bahkan mencari sampai pada bagian terdalam dari alam semesta, sehingga dapat ditemukan hakikat alam semesta itu sendiri. Para ahli yang meneliti materi-materi terkecil dari sesuatu sehingga didapatlah apa yang sekarang disebut atom, neutron, elektron, proton, dan quark adalah beberapa contohnya.
Salah satu bentuk berfikir adalah tafakur. Kata ini memiliki makna yang sangat mendalam. Salah satunya adalah bahwa tafakur merupakan cermin yang akan memperlihatkan kepada seseorang perihal kebaikan dan keburukannya. Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, tafakur merupakan kegiatan yang paling utama dan bermanfaat.
2. Akal dan Pikiran dalam Filsafat Budha
Menurut ajaran Budha, “pikiran” -pikiran yang benar- termasuk ke dalam Delapan Jalan Utama yang dapat membawa kita ke jalan menuju lenyapnya Dukkha (Penderitaan). Menurut Budha, pikiran benar yang dimaksud tersebut adalah pikiran yang terbebas dari nafsu-nafsu keduniawian, bebas dari kebencian, dan bebas dari kekejaman.
3. Akal dan Pikiran dalam Filsafat Al-Farabi
Akal memiliki posisi yang sangat tinggi dalam pemikiran Al-Farabi. Filsuf asal Turki yang terkenal dengan filsafat emanasi (Al-Faid: Pancaran) ini menganggap bahwa Tuhan berhubungan dengan ciptaannya dengan perantara akal dan malaikat.
4. Akal dan Pikiran dalam Filsafat Al-Kindi
Menurut Al-Kindi, satu-satunya filsuf berkebangsaan Arab dalam Islam, akal memiliki posisi yang sangat penting dan tinggi dalam pencarian kebenaran. Bagi Al-Kindi, akal termasuk salah satu alat yang dibutuhkan untuk mencari kebenaran yang hakiki dalam kehidupan, di samping agama dan argumen-argumen rasional.
5. Akal dan Pikiran dalam Filsafat Ibnu Rusyd
Akal menurut Ibnu Rusyd merupakan sesuatu yang memiliki posisi yang sangat tinggi. Seorang peneliti barat bernama Phillip K. Hitti pernah berujar bahwa Ibnu Rusyd adalah seorang rasionalis, dan menyatakan berhak menundukkan segala sesuatu kepada pertimbangan akal, kecuali dogma-dogma keimanan yang diwahyukan. Tetapi ia bukanlah seorang free thinker (pemikir bebas) atau seorang yang tidak beriman.
6. Akal dan Pikiran dalam Filsafat Dr. Haidar Bagir
Akal adalah rasul dalam diri manusia. Sementara Rasul adalah akal di luar manusia. Begitu ucapan beliau dalam sebuah wawancara dengan kontributor JIL (Jaringan Islam Liberal). Menurut beliau lagi, sesungguhnya wahyu yang dibawa oleh para Rasul itu membawa kita ke satu titik yang akal juga bisa membawa kepadanya. Fungsi wahyu adalah untuk mengisi tempat-tempat di mana agama percaya itu berada di luar batasan manusia.
7. Akal dan Pikiran dalam Filsafat Ibnu Sina
Menurut Ibnu Sina, jiwa manusia hanya mempunyai satu daya, yaitu berfikir yang disebut akal. Akal menurutnya lagi terbagi dua:
1.      Akal praktis, yang menerima arti-arti yang berasal dari materi melalui indra pengingat yang ada dalam jiwa binatang.
2.      Akal teoritis, yang menangkap arti-arti murni, yang tak pernah ada dalam materi seperti Tuhan, roh dan malaikat.
Akal praktis memusatkan perhatian kepada alam materi, sedang akal teoritis kepada alam metafisik. Dalam diri manusia terdapat tiga macam jiwa ini dan jelas bahwa yang terpenting diantaranya adalah jiwa berpikir manusia yang disebut akal itu. Akal praktis, kalau terpengaruh oleh materi, tidak meneruskan arti-arti, yang diterimanya dari indra pengingat dalam jiwa binatang, ke akal teoritis. Tetapi kalau ia teruskan akal teoritis akan berkembang dengan baik.Akal teoritis mempunyai empat tingkatan:
1.      Akal potensial dalam arti akal yang mempunyai potensi untuk menangkap arti-arti murni.
2.      Akal bakat, yang telah mulai dapat menangkap arti-arti murni.
3.      Akal aktual, yang telah mudah dan lebih banyak menangkap arti-arti murni.
4.      Akal perolehan yang telah sempurna kesanggupannya menangkap arti-arti murni.
Akal tingkat keempat inilah yang tertinggi dan dimiliki filsuf-filsuf.
8.Akal dan Pikiran dalam Filsafat Al-Ghazali
Akal menurut Al-Ghazali bukanlah sesuatu yang sangat tinggi kedudukannya. Menurut beliau, adalah al-dzauq dan ma’rifat sufilah yang justru akan membawa seseorang kepada kebenaran yang meyakinkan. Pendapat ini beliau cantumkan dalam kitabnya yang terus menjadi perdebatan hingga sekarang, yakni tahafut al falasifah (kerancuan filsafat). Pemikiran Al-Ghazali ini, konon sangat mempengaruhi dunia islam saat itu. Bahkan banyak juga para pengamat dunia islam yang menganggap bahwa buku dan pengaruh Al-Ghazali inilah yang membuat islam terpuruk dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan sampai hari ini.
9. Akal dan Pikiran dalam Filsafat Yusuf Al-Qardhawi
Akal adalah sesuatu yang sangat berharga dalam diri manusia. Kemunculan kata akal dalam Al-Qur’an yang bersifat istifham inkari (pertanyaan retoris) bermaksud untuk memotivasi, memberi semangat, dan mendorong manusia untuk menggunakan akalnya.
10. Akal dan Pikiran dalam Filsafat Al-Asy’ari
1.      Dalam teologi Al-Asy’ari akal mempunyai kedudukan rendah sehingga kaum Asy’ari banyak terikat kepada arti lafzi dari teks wahyu. Mereka tidak mengambil arti tersurat dari wahyu untuk menyesuaikannya dengan pemikiran ilmiah dan filosofis.
2.      Karena akal lemah manusia dalam teologi ini merupakan manusia lemah dekat menyerupai anak yang belum dewasa yang belum bisa berdiri sendiri tetapi masih banyak bergantung pada orang lain untuk membantunya dalam hidupnya. Teologi ini mengajarkan paham jabariah atau fatalisme yaitu percaya kepada kada dan kadar Tuhan. Manusia di sini bersikap statis.
3.      Pemikiran teologi al-Asy’ari bertitik tolak dari paham kehendak mutlak Tuhan. Manusia dan alam ini diatur Tuhan menurut kehendak mutlakNya dan bukan menurut peraturan yang dibuatnya. Karena itu hukum alam dalam teologi ini, tak terdapat, yang ada ialah kebiasaan alam. Dengan demikian bagi mereka api tidak sesuai dengan hukum alam selamanya membakar tetapi biasanya membakar sesuai dengan kehendak mutlak Tuhan.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

contoh proposal kegiatan intra school


PROPOSAL
PELANTIKAN PENGAMBILAN BADGE AMBALAN DAN BANDRANG
AMBALAN AGUS SALIM-DEWI SARTIKA













GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN BANJAR 02.095-02.096

MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PIMPINAN WILAYAH JAWA BARAT
SMK MUHAMMADIYAH BANJAR
JalanPengairan No.07 BojongkantongKec.Langensari, Telp. 08122073425
Kota Banjar 46325
TAHUN 2012-2013









BAB I
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG

Dalammembentukwatakdankepribadianluhurserta mental yang tinggibagiparaanggotacalonpengurusDewanAmbalanAgusSalim-DewiSartikaGudepBanjar 02.095-02.096 SMK MUHAMMADIYAH BANJAR, maka kami bermaksudmengadakankegiatan“PELANTIKAN PENGAMBILAN BADGE AMBALAN DAN BANDRANG, AMBALAN AGUS SALIM-DEWI SARTIKA” masabakti 2012-2013. Diharapkandengankegiataninidapatmembentukanggotapramuka yang pribadinyatangguh, disiplin, berani, danbertanggungjawabsesuaidengan yang terkandungdalam Tri SatyadanDasaDarmaPramuka.

1.2              DASAR KEGIATAN

1.      KeputusanPresiden RI Nomor 238 TentangGerakanPramuka.
2.      KeputusanKwartirNasionalGerakanPramukaNomor 046 TentangAnggaranDasarGerakanPramuka.
3.      KeputusanKwartirNasionalGerakanPramukaNomor 194 Tahun 1978 TentangAnggaranDasarGerakanPramuka.
4.      Program KerjaDewanAmbalanTahun 2012-2013.
5.      HasilMusyawarahAnggotaDewanAmbalanTanggal 18 Februari 2012 TentangPelantikanPengambilan Badge AmbalandanBandrang.


1.3              TUJUAN

DengandiadakannyakegiatanpelantikaninidiharapkankepadaseluruhanggotaambalanAgusSalim-DewiSartikainianggotadapat:
1.      MelatihkedisiplinanpadasetiapanggotaAmbalanAgusSalim-DewiSartikaGugusDepanBanjar 02.095-02.096 SMK MUHAMMADIYAH BANJAR.
2.      MeningkatkankualitasdankuantitasanggotaAmbalanAgusSalim-DewiSartikaGugusDepanBanjar 02.095-02.096 SMK MUHAMMADIYAH BANJAR dalambidangkepramukaan.


1.4              TEMA KEGIATAN

KegiatanPelantikaninibertemakan:
“ BERTANGGUNGJAWAB DAN DAPAT DIPERCAYA”

1.5              PESERTA KEGIATAN

Pesertakegiatanpelantikanadalahsiswakelas X SMK MUHAMMADIYAH BANJAR.















BAB II
ISI KEGIATAN

2.1       WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

                        Hari/ tanggal     :Minggu, 04 Februari 2012.
                        Waktu              : 07.00-16.00 WIB.
                        Tempat :Kampus SMK MUHAMMADIYAH BANJAR.

           














BAB III
KEPANITIAAN

STRUKTUR KEPANITIAAN
PELANTIKAN PENGAMBILAN BADGE AMBALAN DAN BANDRANG
SMK MUHAMMADIYAH BANJAR
TAHUN 2012

KetuaPelaksana            : Joni Efendi
Sekretaris                     : IntanRizqiaBilqis
Bendahara                    : TintaMaryani
AnggotaSeksiBidang     :
·        SekbidKegiatan            : Juariah
Ari Nurdin
Yuliana
EpiPurwanti
YatiKaryati
·        Sekbidkonsumsi           :SintaWahyuni
Restika
Mulyati
DiniRiani
SilvanaNurul H.
·        Sekbid P3K                 :SriyuniDwi D.
Nina Nuraqidah
AnisaSuci M.
Susi Budarti
WindiMukaromah
·        SekbidHumas               :DwiKartika
Suci Lestari
Nuraeni
Elis Sumiati
YudiMaryana

BAB IV
ESTIMASI BIAYA

PEMASUKAN:

1.      SiswaKelas X 16 x @ Rp.10.000,. =Rp.112.000,-
2.      Dari uangkaspramuka                                 =Rp.40.000,-
3.      Dari sekolah                                               =Rp.50.000,-+
Jumlah                                                              =Rp.202.000,-


PENGELUARAN:

1.      PerlengkapanPramuka                                =Rp.80.000,-
2.      Konsumsi                                                   =Rp.20.000,-
3.      P3K                                                           =Rp.20.000,-
4.      Transport                                                   =Rp.10.000,-
5.      Dokumentasi                                              =Rp.15.000,-
6.      Administrasi                                                =Rp.10.000,-
7.      Biayatakterduga                                          =Rp.47.000,-+
Jumlah                                                              =Rp.202.000,-






LEMBAR PENGESAHAN

SanggaKerja,
Pradana Putra                                                                                                   PradanaPutri


Ari Nurdin                                                                                                      Juariah


Ketua   Pelaksana                                                                                             Sekretaris


Joni Efendi                                                                                                     IntanRizqiaBilqis

Menyetujui,

Kesiswaan                                                                                                        Pembina


IkahAtikah                                                                                                     Mahrur, S.Pd

Mabigus,


Asep Suharto, S.E

SURAT IZIN ORANG TUA/ WALI
          yangbertandatangandibawahini:
Nama               :
Alamat :
            Menyatakandengansesungguhnyabahwasaya orang tua/ walidari:
Nama               :
Kelas               :
            Memberikanizinkepadaputra/ putri kami untukmengikutipelantikanpengambilan badge ambalandanbandrang di smkmuhammadiyahbanjardengansegalaketentuan
 yang berlakudalamkegiatantersebut.
            Demikiansuratizin kami buatuntukdigunakansebagaimanamestinya.

Banjar,   februari 2012
Yang memberikanizin



(……………………..)







JADWAL KEGIATAN
No.
Hari/ tanggal
waktu
Kegiatan
1.
Minggu, 04-03-2012
07.30-08.00
Upacarapembukaan


08.00-11.30
Pengembaraan


11.30-12.30
ISOMA


12.30-13.30
Materi


13.30-15.30
Prapengukuhan


15.30-16.00
Shalatashar


16.30-17.00
Upacarapenutupan






































  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS