kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Seiring dengan bergulirnya otonomi daerah dan perubahan kewenangan pengelolaan bidang pendidikan menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka sudah menjadi konsekuensi bahwa berbagai pengembangan pendidikan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah daerah sekolah, termasuk kurikulum yang sekarang dikenal dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
Materi ini yang akan dipaparkan dalam kegiatan bimbingan teknis ini berkenaan dengan landasan konseptual KTSP, landasan yuridis KTSP, karakteristik, dan prosedur penyusunan KTSP, dan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan KTSP.
Penyajian materi dilakukan dengan menggunakan metode ceramah berbantuan Laptop dan LCD, tanya jawab, dan simulasi. Adapun waktu yang diperlukan untuk penyajian materi ini seluruhnya dibutuhkan sekira 2 jam pelajaran.
Penyajian materi diawali dengan memberikan prestest selama 10 menit, dilanjutkan dengan pemaparan materi, diakhiri dengan kesimpulan dan posttest.
Tujuan akhir dari pemaparan materi ini, diharapkan para pengawas sebagai peserta bimbingan teknis memiliki pemahaman yang mendalam  tentang konsep dasar  dan prosedur penyusunan KTSP sebagai bekal memberikan bimbingan bagi pihak sekolah dalam menyusun KTSP di sekolah-sekolah binaannya.
1.2 Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan KTSP?
  2. Bagaimana model konsep KTSP?
  3. Bagaimana landasan hukum sistem KTSP?
  4. Bagaimana karakteristik KTSP?
1.3 Tujuan
  1. Untuk mengetahui pengertian KTSP,
  2. Untuk mengetahui model konsep yang diterapkan dalam KTSP,
  3. Untuk mengetahui perundang-undangan sistem pendidikan nasional,
  4. untuk menentukan seberapa banyak mata palajaran yang harus dipelajari, dan sejauh mana keluasan dan kedalaman materi yang harus tercakup.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang dikembangkan oleh dan dilaksanakan pada tiap-tiap satuan pendidikan. Dalam hal ini, sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkan kurikulumnya. Namun demikian, tidak berarti sekolah bebas tanpa batas untuk mengembangkan kurikulumnya. Dalam pelaksanaannya tetap berpegang atau merujuk pada prinsip-prinsip dan rambu-rambu operasional standard yang dikembangkan oleh pemerintah yang dituangkan dalam Paduan Penyusunan KTSP (BSNP, Juni 2006) dan tetap merujuk pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standard Isi (SI) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri, yakni: Permen Nomor 23 Tahun 2006 untuk Standar Kompetensi Lulusan, dan Permen Nomor 22 Tahun 2006 untuk Standar Isi dan lampirannya.
Standard Isi (SI), yaitu lingkup materi minimal dan standar kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu yang berlaku secara nasional.
Sedangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah standar yang digunakan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan ini terdiri dari standar kompetensi kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi mata pelajaran untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar kompetensi lulusan ini berlaku secara nasional, artinya menjadi acuan untuk dasar bagi penentuan kelulusan di seluruh sekolah yang ada di Indonesia. Namun dalam pencapaiannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah setempat.  
Selain dari pada itu, sekolah memiliki kewenangan untuk mengembangkan mata pelajaran muatan lokal, yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat sekitar sekolah. Isi muatan lokal bisa diitegrasikan ke dalam mata pelajaran tertentu, juga bisa dibuat dalam satu mata pelajaran tersendiri.
2.2  Model Konsep Kurikulum KTSP
Dalam khazanah literatur kurikulum, setidaknya dikenal ada empat model konsep kurikulum yaitu model kurikulum subjek akdemik, model kurikulum personal, model kurikulum rekonstruksi sosial, dan model kurikulum teknologis. Kurikulum subjek akademik berorientasi pada pembentukan manusia intelek. Materi pelajaran berupa ilmu pengetahuan, sistem nilai yang dianggap baik dan harus disampaikan secara turun temurun. Proses pendidikan adalah upaya transfer ilmu pengetahuan masa lampau yang diangga baik. Keberhasilan pendidikan dilihat dari sejauh mana siswa menguasai bahan ajar yang dipalajarinya.
Model kurikulum personal yaitu kurikulum yang berorientasi pada pengembangan potensi siswa secara maksimal. Dalam kurikulum ini tidak ada materi standar, karena materi disesuaikan dengan kebutuhan dan minat anak. Proses pembelajaran lebih banyak upaya pembimbingan anak untuk menyalurkan minat dan perhatiannya. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana siswa merasa sanang dalam menjalani aktivitas.
Kurikulum rekonstruksi social, adalah model kurikulum yang berorientasi pada kepedulian sekolah untuk memecahkan permasalahan yang ada dimasyarakat. Isi pendidikan berupa permasalahan yang ada dimasyarakat, untuk selanjutnya dibahas dan dipecahkan dengan menggunakan khasanah keilmuan yang ada yang dipandang relevan untuk memecahkan masalah. Metode pembelajaran lebih banyak pada upaya diskusi dan penilaian dilakukan unutk mengetahui sejauh mana keterlibatan siswa dalam proses pemecahanmasalah dan sejauh mana masalah mampu dipecahkan dalam proses pembelajaran.
Terakhir model kurikulum teknologis, yaitu kurikulum yang didasarkan pada penggunaan metode ilmiah dalam penyusunan kurikulum dan isi kurikulum adalah ilmu pengetahuan dan teknologi yang harus dikuasai untuk menghadapi kehidupan. Isi pendidikan menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, proses pendidikannya berupa transfer IPTEK, sedang evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana IPTEK mampu dikuasai oleh siswa. Ada dua jenis teknologi yang digunakan dalam jenis kurikulum ini yaitu teknologi perangkat lunak dan teknologi perangkat keras.
Lalu, model konsep kurikulum yang manakah yang menjadi dasar pijakan kurikulum KTSP? Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau disebut juga dengan kurikulum 2006, pada dasarnya adalah kurikulum 2004 yang disempurnakan. Kurikulum 2004 itu sendiri adalah kurikulum yang berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi adalah salah satu jenis dari model konsep kurikulum teknologis. Dengan demikian, maka bisa ditarik suatu kesimpulan bahwa KTSP menggunakan model konsep kurikulum teknologis.
Namun demikian, meskipun konsep kurikulum teknologis menjadi tulang punggung pengembangan KTSP, tapi tidak berarti nilai esensial dari model konsep kurikulum lainnya diabaikan. Karakter yang ada pada model konsep lainnya tetap ada, hanya tidak dominan. Karena memang dalam realitas, konsep-konsep tersebut saling melengkapi. Hal ini bisa dilihat dalam prinsip-prinsip pengembangan KTSP dan acuan operasional penyususunan KTSP yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Secara umum prinsip-prinsip pengembangan KTSP meliputi:
1)      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan 
2)      Peserta didik dan lingkungannya.
3)      Beragam dan terpadu
4)      Tanggap terhadap ilmu pengetahuandan teknologi dan seni
5)      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
6)      Menyeluruh dan berkesinambungan
7)      Belajar sepanjang hayat
8)      Seimbang antara kepentingan nasional dankepentingan daerah.
Sedangkan acuan operasional penyusunan KTSP harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
1)      Peningkatan iman dan taqwa seta ahlak mulia
2)      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
3)      Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
4)      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5)      Tuntutan dunia kerja
6)      Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
7)      Agama
8)      Dinamika perkembangan global
9)      Persatuan nasinal dan niai-nilai kebangsaan
10)    Kondisi sosal budaya masyarakat setempat
11)    Kesetaraan gender
12)     Karaktrsitik satuan pendidikan.
Dari sejumlah prinsip dan acuan operasional KTSP di atas tampak bahwa pengembangan potensi diri siswa sebagai individu, aspek sosial masyarakat, penguasaan mata pelajaran/ipteks, dan aspek Ketuhanan juga diperhatikan. Meskipun berbasis kompetensi tidak berarti hanya ilmu pengetahuan dan teknologi melulu yang diperhatikan, unsur kemanusia, sosial, dan spiritual juga tidak dilepaskan. Sedangkan apabila ditinjau dari model pendekatan pengembangannya, kurikulum 2006/KTSP menerapkan pendekatan dekonsentrasi. Yaitu campuran antara setralistik dan desentralistik atau dalam istilah lain mengunakan pendekatan campuran model administratif dan model akar rumput (grass root).
Model administratif, yaitu model pengembangan kurikulum yang inisiatif dan pelaksananya ditentukan dan dilakukan oleh pemerintah pusat. Kurikulum yang telah jadi disebarluaskan ke sekolah-sekolah untuk dilaksanakan. Sekolah-sekolah/guru-guru tinggal menjalankan apa yang sudah tertuang dalam kurikulum.
Model akar rumput, adalah model pengembangan kurikulum dimana inisiatif dan pelaksanaannya  dilakukan oleh guru-guru sebagai pelaksana kurikulum. Upaya ini mula-mulanya dilakukan hanya pada cakupan terbatas baik area materi maupun wilayah pemberlakuannya. Apabila  memperoleh kecocokkan dengan sekolah lain dan didukung oleh pemerintah sebagai pihak yang berwenang, penggunaannya bisa meluas. Tapi apabila tidak, penggunaannya tidak bisa menyebar dan bahkan mungkin Terhenti dan mati.
Dimanakah letak model pendekatan campuran dalam konteks KTSP? Dalam kurikulum 2006/KTSP sebagian dikembangkan oleh pusat, yaitu Standar Komptensi Lulusan dan Standar Isi. Sebagian lagi dikembangkan oleh daerah/sekolah. Yaitu menterjemahkan SKL dan SI ke dalam bentuk kurikulum operasional yang  digunakan oleh setiap jenjang dan unit pendidikan masing-masing sekolah dengan berpedoman kepada rambu-rambu prosedur pengembangan KTSP yang dikembangkan BNSP. 
2.3 Landasan Yuridis KTSP
Sistem pengembangan kurikulum selain berpijak pada pandangan filosofis juga tidak terlepas dari pandangan politis yang sedang berjalan. KTSP merupakan salah satu bentuk implementasi desentralisasi dalam sistem pendidikan. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang desentralisasi dibidang politik dan pemerintahan.  Perundang-undangan dan perarutan lainnya yang lebih spesifik menjadi dasar diterapkannya KTSP yaitu:
  1. Undang-undang Republik Indonesia tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal-pasal yang dipandang mengamanatkan tentang KTSP yaitu Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat ((1), (2), (3); Pasal 45 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4). Pasal 37 ayat (1), (2), (3); dan Pasal 38 ayat (1), (2).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah  Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Psal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1),(2), (3),(4); Pasal 14 ayat (1), (2),(3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1) (2), (3); pasal 20.
  3. Permendiknas nomor 22 Tahun 2006 Tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Standar Isi di dalamnya mencakup standar kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.  
  4. Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan nasional. Standar kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. 
2.4 Karakteristik  KTSP
Dalam kurikulum yang berbasis kompetensi, termasuk KTSP/kurikulum 2006, jenis materi atau mata pelajaran apa saja yang harus dipelajari, sejauh mana kedalaman dan keluasan yang harus  dipelajari, merujuk pada tujuan atau kompetensi apa yang ingin dicapai. Untuk mencapai tujuan berupa kompetensi lulusan dari satu jenjang pendidikan, maka ada seperangkat atau sejumlah mata pelajaran yang harus dipelajari. Mata-mata pelajaran ini disusun dan dikelompok-kelompokkan dalam suatu pola tertentu. Dimana dalam setiap kelompok mata pelajaran ini terdiri dari beberapa mata pelajaran. Setiap kelompok mata pelajaran diarahkan untuk membentuk suatu kompetensi tertentu.
Masing-masing mata pelajaran itu sendiri, diarahkan untuk membentuk kompetensi tersendiri yaitu kompetensi lulusan mata pelajaran. Di dalamnya terdapat sejumlah kemampuan yang lebih kecil harus dimiliki untuk menguasai kompetensi lulusan mata pelajaran tersebut, yaitu  kompetensi dasar. Kompetensi dasar ini perlu dikembangkan lagi menjadi sejumlah indikator yang diorientasikan untuk pembentukan sub kompetensi dasar, atau tugas-tugas kecil yang diperlukan untuk membangun kompetensi dasar.
Dalam konteks KTSP yang berbasis kompetensi, tujuan yang ingin dicapai tersebut dirumuskan dalam rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, tujuan pendidikan dasar dan menengah.  Rambu-rambunya dituangkan dalam bentuk kompetensi lulusan yang sudah ditentukan secara terstandar yaitu Standar Kompetensi Lulusan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk mencapai tujuan berupa kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah tersebut, terdapat sejumlah mata pelajaran yang sudah terstruktur (struktur kurikulum) untuk tiap-tiap jenjang pendidikan tersebut. Dimana struktur kurikulum (mata-mata pelajaran) tersebut, di kelompokkan dalam lima kelompok mata pelajaran  yaitu:
1)      Kelompok mata pelajaran  agama dan akhlak mulia;
2)      Kelompok mata pelajaran  kewarganegaraan dan kepribadian;
3)      Kelompok mata pelajaran   ilmu pengetahuan dan teknologi;
4)      Kelompok mata pelajaran  estetika;
5)      Kelompok mata pelajaran  jasmani, olah raga dan kesehatan.

    
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam konteks KTSP yang berbasis kompetensi, tujuan yang ingin dicapai tersebut dirumuskan dalam rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, tujuan pendidikan dasar dan menengah.  Rambu-rambunya dituangkan dalam bentuk kompetensi lulusan yang sudah ditentukan secara terstandar yaitu Standar Kompetensi Lulusan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk mencapai tujuan berupa kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah tersebut, terdapat sejumlah mata pelajaran yang sudah terstruktur (struktur kurikulum) untuk tiap-tiap jenjang pendidikan tersebut.  
Selain mata pelajaran, untuk mencapai tujuan pendidikan pada tiap-tiap satuan pendidikan ada juga muatan lokal dan pengembangan diri.
Waktu menjadi unsur yang dipertimbangkan untuk menentukan berapa lama suatu mata pelajaran harus dipelajari. Ini berimplikasi terhadap penentuan seberapa luas dan seberapa dalam suatu materi pelajaran harus diberikan sesuai dengan alokasi waktu yang ada. Dalam KTSP telah diatur mengenai alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Salah satu tugas utama sekolah terutama guru  adalah memilih dan menyajikan materi mata pelajaran untuk kegiatan pembelajaran. Agar materi mata pelajaran bisa efektif dan efisien, maka sekolah/guru harus memahami dan memperhatikan prinsip-prinsip memilih, menyajikan, dan prosedur mengembangkan materi pembelajaran.











DAFTAR PUSTAKA

Anonim. (2006). Permendiknas 2006 Tentang SI dan SKL.  Jakarta: Sinar Grafika.
Idi, A. (1999). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktik. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Belen, S. (2007). Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia: Masih Menyisakan Sederet Masalah. Tidak Diterbitkan.
BNSP. (2006). Panduan Penusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Tidak Diterbitkan.
Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Kurikulum Berbasis Komptensi, Sekolah Dasar dan Ibtidaiyah. Jakarta: Tidak diterbitkan.
Anonim. (1999). Kamus Besar Bahasan Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka. 
Sukmadinata, N. S. (2000). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktik. Bandung: Rosda Karya.
Sudjana, N. (2000). Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algessindo.
Nazar, (2006). Merancang Pembelajaaran Aktif dan Konteksutual Berdasarkan “SISKO’ 2006: Panduan Praktis Mengembangkan Indikator, Materi, Kegiatan, Penilaian, Silabus, dan RPP. Jakarta: Grasindo.
Nasution, S. (2006). Kurikulum dan Pengajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
Tim Pengembang MKDP Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan (2006). Kurikulum dan Pembelajaran – Bahan Ajar. Bandung: Tidak diterbitkan.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. (2005). Himpunan Perundang-undangan tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Nuansa Aulia




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS